Aurat secara bahasa berarti kekurangan atau sesuatu yang dianggap jelek. Sedang yang dimaksudkan dengan aurat dalam syariat Islam adalah bagian tubuh yang tidak patut diperlihatkan kepada orang lain. Oleh karena itu seorang wanita harus menutupinya pada waktu shalat dan pada saat berhadapan dengan orang lain yang bukan mahrom.
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hakim:
Saya bertanya kepada Rasulullah saw :
“Manakah dari aurat-aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan mana yang tidak?” Maka jawab Nabi saw : “Peliharalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu”. Saya bertanya pula “Kalau orang-orang itu berkumpul satu sama lain?” Jawab beliau “Kalau engkau bisa agar tidak seorangpun melihat auratmu, maka jangan sampai ia melihatnya”. Tanya saya pula “Kalau seorang dari kami dalam keadaan sendirian?” Maka beliaupun menjawab “Maka terhadap Allah Tabaraka wa Ta’ala sepatutnya orang lebih merasa malu dari pada terhadap sesama manusia”.
Semua ulama Fiqih sepakat berpendapat bahwa menutup aurat bagi wanita yang sudah akil baligh merupakan suatu kewajiban yang bila tidak dilaksanakan akan mendapatkan dosa. Perbedaan muncul ketika menetapkan batasan-batasan aurat wanita yang harus ditutupi ketika sholat dan berhadapan dengan orang lain.
Dalam hal ini ada tiga pendapat :
1- Semua anggota tubuh wanita adalah aurat, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, ini menurut mazhab Ahmad dan pendapat Ibnu Taimiyah.
2- Semua tubuh wanita aurat kecuali wajah, telapak/punggung tangan dan telapak kaki, ini menurut mazhab Abu Hanifah.
3- Semua tubuh wanita aurat kecuali wajah dan telapak/punggung tangan saja menurut mazhab Maliki dan Syafi’i.
Timbulnya perbedaan ini karena para ulama berbeda pemahamannya dalam menafsirkan firman Allah QS. 24:31 : “…………….dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (zinah) selain dari yang nyata mesti terbuka……”.
Dalam tafsir ar-Razi yang dikutip juga oleh Yusuf Qordhowi dijelaskan bahwa pendapat yang dianggap lebih kuat dalam memahami arti ‘zinah’ adalah anggota tubuh. Jadi para wanita tidak boleh menampakkan anggota tubuhnya selain dari yang mesti terbuka yaitu wajah dan telapak/punggung tangan. Dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut seperti kata ar-Rozi adalah untuk kepentingan bekerja,mengambil dan memberi. Oleh karena itu kaum wanita diberi rukhsoh untuk membukanya.
Mengingat syariat Islam adalah syariat yang luwes, maka wajah dan kedua telapak/punggung tangan tidak disebut aurat yang harus ditutupi sebagaimana penafsiran Ibnu Abbas, Mujahid dan Atho’ dalam firman Allah : “……selain dari yang nyata mesti terbuka…………..” dengan maksudnya pada wajah, telapak/punggung tangan, termasuk celak dan cat kuku, (diriwayat lainnya termasuk cincin).
Pakaian penutup aurat
Allah memberikan pakaian kepada manusia agar auratnya ditutup (QS.7:26). Untuk itu Allah perintahkan kepada NabiNya supaya menyampaikan pengumuman ini kepada umatnya yang berbunyi :
“Hai Nabi. Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan orang beriman, supaya mereka menutup tubuhnya dengan jilbab-jilbab mereka. Dengan demikian itu mereka lebih patut dikenal dan mereka tidak diganggu”. (QS. 33:59).
Sebelum turun ayat ini, para wanita Arab biasa keluar rumah tanpa mengenakan jilbab. Pakaian yang mereka pakai memperlihatkan rambut, leher, kedua kuping, dada dan sebagian dari kecantikan serta perhiasannya. Mereka selalu mendapatkan pelecehan seksual dari laki-laki iseng. Ayat diatas diturunkan Allah sebagai upaya penyelamatan wanita muslimah agar tidak menjadi korban gangguan laki-laki iseng (orang-orang munafik dan fasik) dan memerintahkan mereka memakai jilbab. Dengan demikian secara lahiriyah wanita muslimah itu dikenal sebagai wanita yang terpelihara (afifah). Singkatnya ayat diatas memberikan illah (alasan) perintahnya itu karena khawatir wanita muslimah diganggu dan menjadi pusat perhatian pemuda jalanan.
Jilbab itu sendiri merupakan pakaian khusus muslimah yang tidak dipakai oleh wanita-wanita selainnya, karena pengertian dari jilbab itu sendiri adalah :
1- Pakaian yang menutupi badan langsung dari atas sampai kebawah.
2- Pakaian yang lebar dari kerudung (kerudung yang lebar sampai kebawah).
3- Pakaian luar wanita seperti jubah.
4- Jadi menurut Ibnu Arabi, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh dari kepala hingga mata kaki.
Pakaian selain jilbab yang digunakan untuk menutup aurat adalah al-Khimar, yakni sejenis kain penutup yang biasanya menutupi kepala wanita, disebut juga dengan kerudung. QS.24:31 : “………………dan hendaklah mereka mengulurkan kerudung ke dada mereka…………”.
Dalam tafsir ar-Razi ketika menjelaskan ayat diatas, wanita pada masa jahiliyah memakai kerudung dan membiarkannya terulur kebelakang (kepunggungnya), sehingga leher dan kalung mereka terlihat, maka Allah memerintahkan wanita muslimah untuk menutupi dada mereka, sehingga leher, kalung, anting-anting dan dada mereka tertutup dan tidak kelihatan sesuatu kecuali wajah saja. Pendapat demikian tidak jauh berbeda dalam tafsir Qurthubi, tafsir Alusi dan lainnya.
Ciri-ciri pakaian yang memenuhi standar syar’i
Pakaian yang dipergunakan untuk menutupi aurat tersebut adalah pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuh wanita (kecuali yang bukan termasuk aurat, yakni wajah dan telapak /punggung tangan). Diantara ciri-ciri pakaian tersebut adalah :
1- Pakaian tidak tipis atau transparan sehingga terlihat warna kulit.
Sabda Nabi saw :.....................Diantara calon penghuni neraka ialah wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat.....Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga (HR. Muslim).
Beberapa orang perempuan dari Bani Tamim datang kepada Aisyah ra dengan berpakaian tipis, lalu Aisyah ra berkata : Kalau kalian ini wanita-wanita beriman, maka bukan begini pakaian wanita-wanita beriman. Seorang perempuan yang baru saja menikah dengan memakai kerudung yang tipis dan transparan bertemu dengan Aisyah ra, lalu Aisyah ra berkata : Wanita yang berpakaian seperti ini tidak beriman kepada surat an-Nur.
2- Longgar, tidak ketat dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh walaupun terbuat dari bahan yang tebal. Karena pada hakekatnya wanita yang memakai pakaian yang terlihat lekuk-lekuk tubuhnya juga termasuk dalam kategori wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Pakaian model ini lebih merangsang dan memicu fitnah daripada pakaian tipis dan transparan. Lekuk tubuh tersebut seperti jelasnya terlihat bentuk pinggang, dada dan betis.
3- Bukan pakaian khusus lelaki, seperti celana. Karena Nabi saw melaknat wanita yang menyerupai lelaki sebagaimana beliau melaknat lelaki yang menyerupai wanita. Nabi saw juga melarang wanita mengenakan pakaian lelaki dan lelaki mengenakan pakaian wanita. Kecuali celana panjang yang dipakai di dalam gamis atau rok.
4- Bukan pakaian khusus dikenakan wanita-wanita kafir baik dari kalangan Yahudi, Nasrani, maupun penyembah berhala. Karena kesengajaan menyerupai mereka itu dilarang oleh Islam yang menghendaki lelaki dan wanita islam memiliki ciri tersendiri dalam penampilan lahir dan batin. Oleh karena itu islam memerintahkan umatnya agar berbeda dengan kaum kafir dalam banyak hal. Rasulullah saw bersabda: ..... “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”....
5- Tidak ada kesengajaan untuk menarik lelaki kepada pakaian/perhiasannya yang tersembunyi baik dengan bau-bauan maupun dengan bunyi-bunyian dllnya . Allah berfirman;...... “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (an-Nur:31).
Artinya dalam berpakaian senantiasa diniatkan untuk menutupi aurat dan nmemohon kepada Allah agar terhindar dari fitnah saat keluar rumah (terhindar dari syahwat laki-laki yang tertarik dengan pakaian/penampilannya). Sebagaimana doa yang diajarkan Nabi saw saat memakai pakaian beliau menyebut nama Allah dengan membaca : Ya Allah, aku mohon padaMU kebajikan pakaian ini dan kebajikan yang ada padanya dan aku berlindung kepadaMU dari kejahatannya dan kejahatan sesuatu yang ada padanya. (HR. Ibnu Sunni).
Adapun model pakaian, tidak ada dalil dalam Quran dan hadis yang menjelaskannya secara rinci, model apapun bisa digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ciri-ciri diatas. Pernah seorang laki-laki bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang pakaian macam apakah yang harus ia kenakan? Ia menjawab : Yang tidak membuat iri orang-orang yang bodoh dan tidak mengundang cemoohan orang yang lemah lembut.
Wallohu a’lam bish showab
(Herlini Amran)



22.45
bpksms
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar